Pertanyaan yang
sering dikeluarkan oleh orang tua yang mau berhaji dan mempunayi anak kecil. Lalu
bagaimana hukumnya?
Ada banyak alasan
mengajak seorang anak pergi haji, salah satunya khawatir karena akan
meninggalkan anak lama di rumah. Atau jika anak ditinggal tidak ada yang
mendampinginya di rumah.
Perlu di ketahui
jika anak-anak tidak berkewajiban mengerjakan ibadah haji, namun jika mereka
mengerjakannya hajinya tetap sah. Hal ini berdasarkan hadits yang terdapat
dalam shahih Muslim:
“Dari
Ibnu Abbas, bahwasanya ada seorang wanita mengangkat anak kecil ke hadapan
Rasulullah Saw. lalu bertanya, ‘Apakah anak ini mendapatkan (pahala) haji?’
Beliau menjawab, ‘Ya, dan kamupun mendapatkan pahala”.
Disebutkan pula
dalam shahih Bukhori:
“Dari
As-Sa’ib bin Yazid, ia berkata: Aku diajak malakukan haji bersama Rasulullah
Saw. sedang saat itu aku berumur tujuh tahun.”
Seorang anak
mempunyai kewajiban berhaji lagi setelah dewasa nanti. Meskipun dianggap sah,
tetapi haji anak kecil di bawah umur ini, baik laki-laki maupun perempuan tidak
menjadikannya terlepas dari kewajiban haji yang merupakan salah satu rukun
Islam bagi seorang muslim yang mukallaf (dewasa).
Demikian halnya
hamba sahaya, baik lelaki maupun perempuan, haji mereka sah akan tetapi hajinya
itu tidak menjadikannya terlepas dari kewajiban haji jika kelak merdeka. Ini
berdasarkan hadits shahih dari Ibnu Abbas, Rasulullah Saw. bersabda:
“Anak
kecil yang telah mengerjakan haji kemudian ia memasuki usia dewasa tetap
berkewajiban mengerjakan ibadah haji lagi, dan budak yang sudah mengerjakan
haji kemudian ia dimerdekakan tetap berkewajiban menunaikan ibadah haji lagi.”
(HR.
Thabrani)
Lalu bagaimana hajinya
anak di bawah umur? Selanjutnya, jika anak lelaki yang masih kecil itu di bawah
umur mumayyiz, maka walinyalah yang meniatkan ihram untuknya. Walinyalah yang
menanggalkan pakaian berjahitnya dan bertalbiyah untuknya. Dengan itu, anak
lelaki kecil itu telah berihram. Ia harus dicegah melakukan apa yang menjadi
larangan bagi orang dewasa yang sedang berihram. Demikian halnya anak perempuan
yang masih kecil di bawah umur mumayyizah, walinyalah yang meniatkan ihram dan
bertalbiyah untuknya.
Dengan demikian
anak perempuan yang masih kecil itu telah berihram. Iapun harus dicegah
melakukan apa yang menjadi larangan bagi wanita dewasa yang sedang berihram.
Anak kecil tadi, baik lelaki maupun perempuan, haruslah berbadan dan berpakaian
suci saat melakukan thawaf, karena thawaf itu menyerupai shalat, sedangkan
bersuci adalah syarat syahnya shalat . (dari
berbagai sember)